Depok - Hari ini penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan perkara tahap kedua. Ketiga tersangka bos First Travel beserta sederet bukti ikut dibawa ke Kejari Depok.
Foto
Saling Tatap Bos First Travel Anniesa-Andika di Mobil Tahanan

Hari ini penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan perkara tahap kedua. Selain tersangka, sederet bukti ikut dibawa ke Kejari Depok.
Bos First Travel Andika Surachman Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dipindahkan penahanannya ke Rutan Depok. Pantauan detikcom, ketiganya keluar dari Kejari Depok Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas, sekitar pukul 20.18 WIB, Kamis (7/12/2017).
Andika dan Anniesa menumpangi mobil tahanan Kejari Depok. Pasutri ini tampak sempat saling menatap ketika hendak dibawa ke Rutan Depok.
Saat keluar dari Kejari Depok, Andika hanya berkomentar singkat ketika ditanya mengenai total aset yang disita mencapai Rp 40 miliar. "Saya serahkan sama pengacara," katanya. Sedangkan Anniesa diam dan hanya menjawab soal kondisi kesehatannya.
Ketiganya berada di Kejari Depok selama sekitar 9 jam. Ada 8 jaksa yang menjadi tim penuntut umum perkara bos First Travel. Jaksa akan menyusun surat dakwaan penipuan perjalanan umrah First Travel.