Jakarta - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket dari MK. Busyro kecewa dengan Arief Hidayat dengan Komisi III DPR.
Foto
Mengejutkan, Busyro Cabut Gugatan Uji Materi Hak Angket di MK
Kamis, 07 Des 2017 17:14 WIB
