Mengejutkan, Busyro Cabut Gugatan Uji Materi Hak Angket di MK

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas bersama aktifis ICW dan YLBHI mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Mereka mencabut gugatan uji materi hak angket KPK dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.
Pencabutan tersebut sebagai buntut dugaan pertemuan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR beberapa hari lalu.
"Kami sebagai warga negara termasuk teman-teman yang mewakili masyarakat sipil tadi kami mengajukan JR dengan harapan akan ada putusan yang jernih, yang benar adil dan menjauhkan dari pengaruh apapun juga. Tapi setelah ada masalah tadi, kedatangan yang bersangkutan (Arief Hidayat), ke Komisi III kami sepakat kita menjadi kecewa. Kecewa sekali dan putusannya kami menarik permohonan itu," ucap Busyro di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Busyro, dengan adanya pertemuan tersebut dia yakin hasil putusan terhadap gugatannya tidak akan sesuai rasa keadilan. Dia mengatakan, pertemuan Arief dan Komisi III DPR bisa mempengaruhi putusan, apalagi putusan itu dikaitkan dengan fit and proper test.
Sedangkan Adnan Topan Husodo selaku penggugat, mengatakan, dengan adanya pencabutan itu, diharapkan majelis etik MK melakukan tindakan.
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas bersama aktifis ICW dan YLBHI mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Mereka mencabut gugatan uji materi hak angket KPK dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.
Pencabutan tersebut sebagai buntut dugaan pertemuan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR beberapa hari lalu.
Kami sebagai warga negara termasuk teman-teman yang mewakili masyarakat sipil tadi kami mengajukan JR dengan harapan akan ada putusan yang jernih, yang benar adil dan menjauhkan dari pengaruh apapun juga. Tapi setelah ada masalah tadi, kedatangan yang bersangkutan (Arief Hidayat), ke Komisi III kami sepakat kita menjadi kecewa. Kecewa sekali dan putusannya kami menarik permohonan itu, ucap Busyro di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Busyro, dengan adanya pertemuan tersebut dia yakin hasil putusan terhadap gugatannya tidak akan sesuai rasa keadilan. Dia mengatakan, pertemuan Arief dan Komisi III DPR bisa mempengaruhi putusan, apalagi putusan itu dikaitkan dengan fit and proper test.
Sedangkan Adnan Topan Husodo selaku penggugat, mengatakan, dengan adanya pencabutan itu, diharapkan majelis etik MK melakukan tindakan.