LPSK Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda

Foto

LPSK Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 12:07 WIB

Jakarta - LPSK menggelar acara perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK dengan tema 'Mendorong Implementasi Penanganan Korban Kejahatan di Indonesia yang Terintegrasi'.

Selain menggelar seminar, LPSK juga melakukan pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme sebesar Rp 237 juta untuk korban terorisme Samarinda.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai turut hadir dalam acara tersebut di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Selain menghadirkan para pembicara ahli dan Para terlindung LPSK ini yang terdiri dari para korban terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pelecehan seksual, ada juga testimoni para terlindung LPSK.
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu secara khusus disebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Kompensasi kepada korban kejahatan terorisme baru pertama kali diberikan di Indonesia melalui putusan pengadilan, yakni dibawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selama 9 tahun LPSK berdiri, sampai 2017 ini jumlah saksi dan korban yang sedang dilindungi oleh LPSK sebanyak 2.413 orang. Sedangkan, untuk jumlah permohonan perlindungan yang masuk sampai 27 November 2017 sebanyak 1.622 permohonan perlindungan.
LPSK Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda
LPSK Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda
LPSK Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda
LPSK Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda
LPSK Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads