LPSK Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda

Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu secara khusus disebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Kompensasi kepada korban kejahatan terorisme baru pertama kali diberikan di Indonesia melalui putusan pengadilan, yakni dibawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.