LPSK Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda

Selain menggelar seminar, LPSK juga melakukan pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme sebesar Rp 237 juta untuk korban terorisme Samarinda.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai turut hadir dalam acara tersebut di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Selain menghadirkan para pembicara ahli dan Para terlindung LPSK ini yang terdiri dari para korban terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pelecehan seksual, ada juga testimoni para terlindung LPSK.
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu secara khusus disebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Kompensasi kepada korban kejahatan terorisme baru pertama kali diberikan di Indonesia melalui putusan pengadilan, yakni dibawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selama 9 tahun LPSK berdiri, sampai 2017 ini jumlah saksi dan korban yang sedang dilindungi oleh LPSK sebanyak 2.413 orang. Sedangkan, untuk jumlah permohonan perlindungan yang masuk sampai 27 November 2017 sebanyak 1.622 permohonan perlindungan.
Selain menggelar seminar, LPSK juga melakukan pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme sebesar Rp 237 juta untuk korban terorisme Samarinda.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai turut hadir dalam acara tersebut di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Selain menghadirkan para pembicara ahli dan Para terlindung LPSK ini yang terdiri dari para korban terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pelecehan seksual, ada juga testimoni para terlindung LPSK.
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu secara khusus disebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Kompensasi kepada korban kejahatan terorisme baru pertama kali diberikan di Indonesia melalui putusan pengadilan, yakni dibawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selama 9 tahun LPSK berdiri, sampai 2017 ini jumlah saksi dan korban yang sedang dilindungi oleh LPSK sebanyak 2.413 orang. Sedangkan, untuk jumlah permohonan perlindungan yang masuk sampai 27 November 2017 sebanyak 1.622 permohonan perlindungan.