Eks Bos PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Foto

Eks Bos PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 18:34 WIB

Jakarta - Mantan bos PT Duta Graha Indonesia Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.

Dudung menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Majelis hakim menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan.
Dudung sesekali menunduk saat hakim membacakan vonis untuk dirinya.
Hakim menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.
Dudung saat menunggu sidang dimulai.
Dudung meninggalkan ruang sidang usai divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Bos PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Eks Bos PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Eks Bos PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Eks Bos PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Eks Bos PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Eks Bos PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads