Eks Bos PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Dudung menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Majelis hakim menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan.
Dudung sesekali menunduk saat hakim membacakan vonis untuk dirinya.
Hakim menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.
Dudung saat menunggu sidang dimulai.
Dudung meninggalkan ruang sidang usai divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dudung menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Majelis hakim menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan.
Dudung sesekali menunduk saat hakim membacakan vonis untuk dirinya.
Hakim menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.
Dudung saat menunggu sidang dimulai.
Dudung meninggalkan ruang sidang usai divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.