Foto: Tawa Wawan 'Jenderal NII' Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Foto

Foto: Tawa Wawan 'Jenderal NII' Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 18:29 WIB

Jakarta - Wawan Setiawan divonis 10 tahun penjara oleh PN Garut. Pria yang mengklaim sebagai Panglima Jenderal Angkatan Darat di Negara Islam Indonesia (NII) itu tertawa.

Wawan tertawa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).
Wawan divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindakan percobaan makar dan penistaan agama.
Wawan 'Jenderal NII' menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Wawan berjalan meninggalkan ruang sidang sambil tertawa.
Foto: Tawa Wawan Jenderal NII Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: Tawa Wawan Jenderal NII Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: Tawa Wawan Jenderal NII Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: Tawa Wawan Jenderal NII Usai Divonis 10 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads