Foto: Tawa Wawan 'Jenderal NII' Usai Divonis 10 Tahun Penjara BAGIKAN URL telah disalin Wawan tertawa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (13/11/2017). Wawan divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindakan percobaan makar dan penistaan agama. Wawan 'Jenderal NII' menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Wawan berjalan meninggalkan ruang sidang sambil tertawa.