Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui

Foto

Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 13:20 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani divonis hukuman 5 tahun penjara. Miryam terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.

Miryam juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani telah terbukti secara sah dan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi," kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Majelis hakim menyatakan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti. Pasalnya saat dikonfrontir dengan 3 penyidik KPK yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberikan kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memparaf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP).

Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah soal penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto adalah tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam, dan diserahkan di rumah Miryam.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Miryam menyalami JPU seusai sidang.

Miryam S Haryani keberatan divonis 5 tahun penjara. Miryam mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui
Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui
Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui
Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui
Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui
Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui
Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads