Foto: Ekspresi Miryam S Haryani Usai Divonis 5 Tahun Bui

Miryam juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani telah terbukti secara sah dan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi," kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Majelis hakim menyatakan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti. Pasalnya saat dikonfrontir dengan 3 penyidik KPK yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberikan kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memparaf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP).

Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah soal penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto adalah tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam, dan diserahkan di rumah Miryam.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Miryam menyalami JPU seusai sidang.

Miryam S Haryani keberatan divonis 5 tahun penjara. Miryam mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Miryam juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani telah terbukti secara sah dan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi, kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Majelis hakim menyatakan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti. Pasalnya saat dikonfrontir dengan 3 penyidik KPK yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberikan kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memparaf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP).
Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah soal penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto adalah tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam, dan diserahkan di rumah Miryam.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Miryam menyalami JPU seusai sidang.
Miryam S Haryani keberatan divonis 5 tahun penjara. Miryam mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.