Kuasa Hukum Novanto Sebut SPDP Novanto Hoak

Foto

Kuasa Hukum Novanto Sebut SPDP Novanto Hoak

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 18:24 WIB

Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan terkaitnya beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Setya Novanto. Ia menyebut surat itu hoak

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku belum tahu tentang itu.
Fredrich malah menuding ada oknum di KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut. Dia menyebut surat dimulainya penyidikan atas Novanto itu hoax.
Fredrich pun mengaku belum akan mengambil langkah hukum apa pun. Namun, bila dia telah menerima surat resmi, langkah hukum pasti akan diambil.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober. Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
"Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich.
Kuasa Hukum Novanto Sebut SPDP Novanto Hoak
Kuasa Hukum Novanto Sebut SPDP Novanto Hoak
Kuasa Hukum Novanto Sebut SPDP Novanto Hoak
Kuasa Hukum Novanto Sebut SPDP Novanto Hoak
Kuasa Hukum Novanto Sebut SPDP Novanto Hoak


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads