Kuasa Hukum Novanto Sebut SPDP Novanto Hoak

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku belum tahu tentang itu.
Fredrich malah menuding ada oknum di KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut. Dia menyebut surat dimulainya penyidikan atas Novanto itu hoax.
Fredrich pun mengaku belum akan mengambil langkah hukum apa pun. Namun, bila dia telah menerima surat resmi, langkah hukum pasti akan diambil.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober. Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
"Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich.
Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku belum tahu tentang itu.
Fredrich malah menuding ada oknum di KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut. Dia menyebut surat dimulainya penyidikan atas Novanto itu hoax.
Fredrich pun mengaku belum akan mengambil langkah hukum apa pun. Namun, bila dia telah menerima surat resmi, langkah hukum pasti akan diambil.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober. Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron, kata Fredrich.