Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK soal e-KTP

Foto

Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK soal e-KTP

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 11:45 WIB

Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil eks Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait kasus e-KTP. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kembali diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Chairuman Harahap diagendakan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo).
Chairuman sudah hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 10.12 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan tampak datang seorang diri. Namun, Chairuman tidak mengatakan tujuan kedatangannya.
Dalam sidang vonis e-KTP, Kamis (20/7), hakim membeberkan catatan berisi rencana bagi-bagi uang kepada para anggota DPR terkait dengan proyek e-KTP. Salah satunya Chairuman Harahap.
Hakim Franky menyebut saat itu Irman merespons dengan mempersilakan rencana tersebut asalkan tidak mengganggu pekerjaan. Dia juga mengatakan pembagian uang itu terealisasi dan didukung kesaksian saksi-saksi lain. Namun dalam persidangan, Chairuman membantah pemberian uang tersebut.
Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK soal e-KTP
Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK soal e-KTP
Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK soal e-KTP
Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK soal e-KTP
Eks Ketua Komisi II DPR Kembali Diperiksa KPK soal e-KTP


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads