Foto: Suasana Hotel Alexis Usai Izinnya Disetop Anies

Foto

Foto: Suasana Hotel Alexis Usai Izinnya Disetop Anies

Indra Komara - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 16:07 WIB

Jakarta - Suasana Hotel Alexis yang izinya disetop Anies masih sepi siang ini. Begini penampakannya:

Pemprov DKI tak menyetujui permohonan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan kegiatan di sana tak legal lagi.
Siang ini pada pukul 14.00 WIB, kondisi di depan Alexis sepi.
Hanya ada sekuriti dan sebuah taksi yang parkir di depan pintu hotel.
Selain itu, kondisi gedung Hotel Alexis terlihat sedang dalam perbaikan. Terlihat ada beberapa petugas yang sedang menaiki gondola untuk membersihkan kaca hotel.
Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
Foto: Suasana Hotel Alexis Usai Izinnya Disetop Anies
Foto: Suasana Hotel Alexis Usai Izinnya Disetop Anies
Foto: Suasana Hotel Alexis Usai Izinnya Disetop Anies
Foto: Suasana Hotel Alexis Usai Izinnya Disetop Anies
Foto: Suasana Hotel Alexis Usai Izinnya Disetop Anies
Foto: Suasana Hotel Alexis Usai Izinnya Disetop Anies


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads