Pemprov DKI tak menyetujui permohonan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan kegiatan di sana tak legal lagi.
Siang ini pada pukul 14.00 WIB, kondisi di depan Alexis sepi.
Hanya ada sekuriti dan sebuah taksi yang parkir di depan pintu hotel.
Selain itu, kondisi gedung Hotel Alexis terlihat sedang dalam perbaikan. Terlihat ada beberapa petugas yang sedang menaiki gondola untuk membersihkan kaca hotel.
Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.