Jakarta - Majelis hakim memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri di PN Jakarta Pusat. Pemprov DKI pun harus membayar ganti rugi kepada korban penggusuran.
Foto
Foto: Tangis Bahagia Warga Bukit Duri di PN Jakpus
Rabu, 25 Okt 2017 20:55 WIB

Warga Bukit Duri menangis bahagia usai mendegarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Majelis Hakim memutuskan kepada para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri terkait pengusuran paksa.
Majelis Hakim membacakan putusannya.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengajukan class action ke PTUN DKI Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Di PTUN, mereka menggugat surat peringatan yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016. Warga Bukit Duri menang dalam kasus itu. Satpol PP kemudian mengajukan banding, dan kemudian dimenangkan Hakim.
Sementara gugatan class action di PN Jakarta Pusat baru hari diputuskan.