Foto: Tangis Bahagia Warga Bukit Duri di PN Jakpus

Warga Bukit Duri menangis bahagia usai mendegarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Majelis Hakim memutuskan kepada para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri terkait pengusuran paksa.

Majelis Hakim membacakan putusannya.

Sebelumnya, warga Bukit Duri mengajukan class action ke PTUN DKI Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Di PTUN, mereka menggugat surat peringatan yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016. Warga Bukit Duri menang dalam kasus itu. Satpol PP kemudian mengajukan banding, dan kemudian dimenangkan Hakim.

Sementara gugatan class action di PN Jakarta Pusat baru hari diputuskan.

Warga Bukit Duri menangis bahagia usai mendegarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Majelis Hakim memutuskan kepada para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri terkait pengusuran paksa.
Majelis Hakim membacakan putusannya.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengajukan class action ke PTUN DKI Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Di PTUN, mereka menggugat surat peringatan yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016. Warga Bukit Duri menang dalam kasus itu. Satpol PP kemudian mengajukan banding, dan kemudian dimenangkan Hakim.
Sementara gugatan class action di PN Jakarta Pusat baru hari diputuskan.