Yusril Bahas Perppu Ormas di Komisi II

Foto

Yusril Bahas Perppu Ormas di Komisi II

Lamhot Aritonang - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 14:45 WIB

Jakarta - Komisi II kembali melanjutkan pembahasan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Yusril Ihza Mahendra hingga Azyumardi Azra dimintai pendapat.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menolak Perppu 2/2017 tentang Ormas.
Sejumlah pakar yang diundang di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, dan Refli Harun. Selain itu, Azyumardi Azra, Irmas Putra Sidin, dan Fitra Arsil turut diundang.
Azyumardi Azra memaparkan pandangannya terkait Perppu Ormas.
Yusril membandingkannya dengan Perppu Terorisme yang diterbitkan pemerintah usai kejadian bom Bali. Perbandingan dua Perppu ini diangkat Yusril dalam segi kegentingan penerbitan.
Yusril menegaskan saat pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas, keadaan tak genting. Dia pun meminta DPR menolak Perppu dan menyarankan revisi UU 17/2013 tentang Ormas.
Yusril Bahas Perppu Ormas di Komisi II
Yusril Bahas Perppu Ormas di Komisi II
Yusril Bahas Perppu Ormas di Komisi II
Yusril Bahas Perppu Ormas di Komisi II
Yusril Bahas Perppu Ormas di Komisi II


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads