Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menolak Perppu 2/2017 tentang Ormas.
Sejumlah pakar yang diundang di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, dan Refli Harun. Selain itu, Azyumardi Azra, Irmas Putra Sidin, dan Fitra Arsil turut diundang.
Yusril membandingkannya dengan Perppu Terorisme yang diterbitkan pemerintah usai kejadian bom Bali. Perbandingan dua Perppu ini diangkat Yusril dalam segi kegentingan penerbitan.
Yusril menegaskan saat pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas, keadaan tak genting. Dia pun meminta DPR menolak Perppu dan menyarankan revisi UU 17/2013 tentang Ormas.