Begini Suasana Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPK

Foto

Begini Suasana Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPK

Hasan Al Habshy - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 12:42 WIB

Jakarta - KPK akan melelang aset rampasan dari terpidana korupsi mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Rumah tersebut beralamat di Jalan Pratama II Blok D Kavling nomor 20, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Rumah itu tampak sepi, pintu gerbangnya terlihat digembok.
Rumah yang bercat putih itu tampak kusam. Di bagian depan, tepatnya di gerbang berwarna hitam tertempel papan bertuliskan sitaan KPK. Rumah ini rencananya akan dilelang KPK pada Selasa (17/10) hari ini. Rumah ini seluas 162 meter persegi, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.797.600.000. Sementara uang jaminan lelangnya Rp 360 juta.
Rumah itu dilelang terkait kasus yang menjerat Budi. Dia divonis hukuman pidana 8 tahun penjara pada 16 Januari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga dihukum membayar ganti rugi Rp 17,1 miliar.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Sedangkan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, MA juga menambah hukuman pembayaran ganti rugi dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4, miliar. Budi dihukum karena terlibat dalam pusaran korupsi proyek simulator SIM yang merugikan negara dengan kisaran nilai hingga Rp 198 miliar.
Begini Suasana Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPK
Begini Suasana Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPK
Begini Suasana Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPK
Begini Suasana Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads