Akom Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP

Foto

Akom Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 14:51 WIB

Jakarta - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Akom akan bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong.

Politikus Golkar Ade Komarudin mengakui mantan pejabat Kemendagri yang juga terdakwa e-KTP, Irman pernah berkunjung ke rumahnya.
Selain Akom, ada 4 saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon, dan Farhati.
Andi Narogong mendengarkan keterangan para saksi.
Akom tiba di ruang sidang.
Dalam analisis yuridis putusan yang dibacakan hakim terhadap 2 terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Namun Akom telah berkali-kali membantah hal tersebut.
Dalam kasus itu, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Akom Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP
Akom Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP
Akom Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP
Akom Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP
Akom Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP
Akom Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP
Akom Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads