Politikus Golkar Ade Komarudin mengakui mantan pejabat Kemendagri yang juga terdakwa e-KTP, Irman pernah berkunjung ke rumahnya.
Selain Akom, ada 4 saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon, dan Farhati.
Andi Narogong mendengarkan keterangan para saksi.
Akom tiba di ruang sidang.
Dalam analisis yuridis putusan yang dibacakan hakim terhadap 2 terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Namun Akom telah berkali-kali membantah hal tersebut.
Dalam kasus itu, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.