Senyum Pengacara Novanto Salami KPK yang Kalah Praperadilan

Foto

Senyum Pengacara Novanto Salami KPK yang Kalah Praperadilan

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 19:06 WIB

Jakarta - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Kabiro Hukum KPK Setiadi (jas hitam) menampakkan ekspresi datar saat putusan dibacakan.

Sebelumnya, Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyalami Setiadi sambil tersenyum.

Senyum Pengacara Novanto Salami KPK yang Kalah Praperadilan
Senyum Pengacara Novanto Salami KPK yang Kalah Praperadilan
Senyum Pengacara Novanto Salami KPK yang Kalah Praperadilan
Senyum Pengacara Novanto Salami KPK yang Kalah Praperadilan
Senyum Pengacara Novanto Salami KPK yang Kalah Praperadilan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads