Senyum Pengacara Novanto Salami KPK yang Kalah Praperadilan

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Kabiro Hukum KPK Setiadi (jas hitam) menampakkan ekspresi datar saat putusan dibacakan.
Sebelumnya, Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyalami Setiadi sambil tersenyum.