Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Foto

Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 16:09 WIB

Jakarta - Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta atas kasus korupsi Alquran. Divonis bersalah, Ia pun diganjar 4 tahun penjara.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz harus mendekam dibalik jeruji besi selama 4 tahun karena ulahnya korupsi alquran.
Majelis hakim menyatakan Fahd bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah TA 2011-2012.
Fahd divonis hukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Sebelum menjalani sidang, ia tampak tenang dan sempat berbincang dengan salah satu wanita berseragam AMPG.
Keluar ruang sidang, ia pun langsung menginap di hotel prodeo.
Para pendukung dan pengikutnya di AMPG memenuhi ruang sidang selama pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads