Korupsi Alquran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz harus mendekam dibalik jeruji besi selama 4 tahun karena ulahnya korupsi alquran.
Majelis hakim menyatakan Fahd bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah TA 2011-2012.
Fahd divonis hukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Sebelum menjalani sidang, ia tampak tenang dan sempat berbincang dengan salah satu wanita berseragam AMPG.
Keluar ruang sidang, ia pun langsung menginap di hotel prodeo.
Para pendukung dan pengikutnya di AMPG memenuhi ruang sidang selama pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz harus mendekam dibalik jeruji besi selama 4 tahun karena ulahnya korupsi alquran.
Majelis hakim menyatakan Fahd bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah TA 2011-2012.
Fahd divonis hukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Sebelum menjalani sidang, ia tampak tenang dan sempat berbincang dengan salah satu wanita berseragam AMPG.
Keluar ruang sidang, ia pun langsung menginap di hotel prodeo.
Para pendukung dan pengikutnya di AMPG memenuhi ruang sidang selama pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9/2017).