Marisi Matondang Dihukum 3 Tahun Penjara

Foto

Marisi Matondang Dihukum 3 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 18:52 WIB

Jakarta - Direktur PT Mahkota Negara (MN) Marisi Matondang divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Marisi Matondang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara untuknya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun 2009.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Marisi Matondang dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Marisi Matondang Dihukum 3 Tahun Penjara
Marisi Matondang Dihukum 3 Tahun Penjara
Marisi Matondang Dihukum 3 Tahun Penjara
Marisi Matondang Dihukum 3 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads