Jakarta - Direktur PT Mahkota Negara (MN) Marisi Matondang divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Foto
Marisi Matondang Dihukum 3 Tahun Penjara
Rabu, 13 Sep 2017 18:52 WIB

Jakarta - Direktur PT Mahkota Negara (MN) Marisi Matondang divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).