Marisi Matondang Dihukum 3 Tahun Penjara

Marisi Matondang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara untuknya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun 2009.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Marisi Matondang dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Marisi Matondang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara untuknya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun 2009.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Marisi Matondang dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.