Mantan Bupati Buton Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto

Mantan Bupati Buton Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 13:50 WIB

Jakarta - Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara. Ia diyakini menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada.

Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Samsu diyakini jaksa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan Samsu adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Samsu juga pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu dan tidak menyesali perbuatannya.
Jaksa pun mendakwa Samsu dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini Samsu dinonaktifkan oleh Kemendagri sebagai Bupati Buton. Dia dinonaktifkan pada saat hari pelantikannya.
Mantan Bupati Buton Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Buton Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Buton Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Buton Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Buton Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads