Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Samsu diyakini jaksa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan Samsu adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Samsu juga pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu dan tidak menyesali perbuatannya.
Jaksa pun mendakwa Samsu dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini Samsu dinonaktifkan oleh Kemendagri sebagai Bupati Buton. Dia dinonaktifkan pada saat hari pelantikannya.