Pasutri Eks Walkot Cimahi Menangis Usai Sidang Vonis

Ia tak sendiri, sang suami, Itoc Tochija, juga divonis tujuh tahun penjara. Selain hukuman penjara, pasutri itu harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
 
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017). 
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut Atty hukuman selama lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara. 
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Ia tak sendiri, sang suami, Itoc Tochija, juga divonis tujuh tahun penjara. Selain hukuman penjara, pasutri itu harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara. 
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/8/2017). 
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut Atty hukuman selama lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara. 
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.