Sidang Uji Materi Hak Angket DPR

Foto

Sidang Uji Materi Hak Angket DPR

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 14:37 WIB

Jakarta - MK kembali menggelar sidang gugatan uji materi terkait hak angket dalam UU MD3. Gugatan ini muncul menyusul dibentuknya pansus angket KPK oleh DPR.

Sejumlah pihak terkait hadir termasuk dari pemerintah yaitu Litigasi Peraturan Perundang-undanganan Kemenkum HAM, Ninik Hariwanti.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Sidang itu merupakan sidang dari gugatan yang dilayangkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi menyusul dibentuknya pansus angket KPK oleh DPR.
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undanganan Kemenkum HAM, Ninik Hariwanti yang mewakili pemerintah saat memberikan pandangan pemerintah mengenai UU MD3 yang digulirkan DPR.
Frase yang digugat oleh FKHK itu merupakan salah satu frase dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang berbunyi: "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Sidang Uji Materi Hak Angket DPR
Sidang Uji Materi Hak Angket DPR
Sidang Uji Materi Hak Angket DPR
Sidang Uji Materi Hak Angket DPR
Sidang Uji Materi Hak Angket DPR


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads