Sejumlah pihak terkait hadir termasuk dari pemerintah yaitu Litigasi Peraturan Perundang-undanganan Kemenkum HAM, Ninik Hariwanti.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Sidang itu merupakan sidang dari gugatan yang dilayangkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi menyusul dibentuknya pansus angket KPK oleh DPR.
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undanganan Kemenkum HAM, Ninik Hariwanti yang mewakili pemerintah saat memberikan pandangan pemerintah mengenai UU MD3 yang digulirkan DPR.
Frase yang digugat oleh FKHK itu merupakan salah satu frase dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang berbunyi: "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."