Ng Feny Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

Ng Feny Divonis 5 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 13:58 WIB

Jakarta - Sekretaris Basuki Hariman, Ng Feny jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Ng Feny jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Sekretaris Basuki Hariman tersebut divonis 5 tahun penjara.
Selain itu, Ng Feny juga didenda Rp 200 juta dan subsidair 2 bulan kurungan.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ng Feny Divonis 5 Tahun Penjara
Ng Feny Divonis 5 Tahun Penjara
Ng Feny Divonis 5 Tahun Penjara
Ng Feny Divonis 5 Tahun Penjara
Ng Feny Divonis 5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads