Terdakwa Ng Feny jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Sekretaris Basuki Hariman tersebut divonis 5 tahun penjara.
Selain itu, Ng Feny juga didenda Rp 200 juta dan subsidair 2 bulan kurungan.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.