Pansus Angket KPK dan LPSK Bahas Perlindungan Saksi

Foto

Pansus Angket KPK dan LPSK Bahas Perlindungan Saksi

Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 12:59 WIB

Jakarta - Pansus Angket KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat membahas perlindungan bagi saksi kasus korupsi di gedung DPR, Jakarta.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menghadiri rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pansus membahas safe house atau rumah aman bagi saksi kasus korupsi.
Abdul mengatakan KPK dapat mengadakan safe house sendiri. Namun, dia menegaskan jika mengacu pada undang-undang, LPSK menjadi lembaga yang paling berwenang mengelola safe house.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berjabat tangan dengan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa sebelum rapat.
Pansus Angket KPK dan LPSK Bahas Perlindungan Saksi
Pansus Angket KPK dan LPSK Bahas Perlindungan Saksi
Pansus Angket KPK dan LPSK Bahas Perlindungan Saksi
Pansus Angket KPK dan LPSK Bahas Perlindungan Saksi
Pansus Angket KPK dan LPSK Bahas Perlindungan Saksi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads