Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menghadiri rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pansus membahas safe house atau rumah aman bagi saksi kasus korupsi.
Abdul mengatakan KPK dapat mengadakan safe house sendiri. Namun, dia menegaskan jika mengacu pada undang-undang, LPSK menjadi lembaga yang paling berwenang mengelola safe house.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berjabat tangan dengan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa sebelum rapat.