Sidang Putusan Basuki dan Ng Feny Ditunda

Foto

Sidang Putusan Basuki dan Ng Feny Ditunda

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 19:17 WIB

Jakarta - Majelis hakim menunda vonis Basuki Hariman dan Ng Feny yang didakwa menyuap eks hakim konstitusi Patrialis Akbar, Senin (21/8/2017).

General Manager PT Impexindo Pratama Ng Feny (kiri) dan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman (kanan) meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
General Manager PT Impexindo Pratama Ng Feny (kiri) dan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan sebelum meninggalkan ruang sidang.
Basuki Hariman meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Basuki Hariman dengan hukuman penjara 11 tahun, sedangkan Ng Fenny dituntut hukuman penjara 10,5 tahun.Β 
Sidang putusan ditunda karena salah satu hakim, Mas'ud, sedang mengikuti ibadah haji dan digantikan hakim Hastopo.
Basuki Hariman melambaikan tangan sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Sidang Putusan Basuki dan Ng Feny Ditunda
Sidang Putusan Basuki dan Ng Feny Ditunda
Sidang Putusan Basuki dan Ng Feny Ditunda
Sidang Putusan Basuki dan Ng Feny Ditunda
Sidang Putusan Basuki dan Ng Feny Ditunda


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads