General Manager PT Impexindo Pratama Ng Feny (kiri) dan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman (kanan) meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
General Manager PT Impexindo Pratama Ng Feny (kiri) dan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan sebelum meninggalkan ruang sidang.
Basuki Hariman meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Basuki Hariman dengan hukuman penjara 11 tahun, sedangkan Ng Fenny dituntut hukuman penjara 10,5 tahun.
Sidang putusan ditunda karena salah satu hakim, Mas'ud, sedang mengikuti ibadah haji dan digantikan hakim Hastopo.
Basuki Hariman melambaikan tangan sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan.