Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Sebagai Tersangka

Foto

Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Sebagai Tersangka

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 16:22 WIB

Jakarta - Polisi menetapkan direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka. TW dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran UU Pangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan keterangan perihal penetapan Dirut PT. IBUΒ  berinisial TW sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Martinus menerangkan polisi menetapkan TW sebagai tersangka karena TW dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran UU Pangan yang diendus dari penyelidikan PT IBU.
Martinus menjelaskan TW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sekitar 15 saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
Bareksrim Polri juga menahan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW. Penahanan dimulai sejak hari ini.
Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Sebagai Tersangka


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads