Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Sebagai Tersangka

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan keterangan perihal penetapan Dirut PT. IBU  berinisial TW sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Martinus menerangkan polisi menetapkan TW sebagai tersangka karena TW dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran UU Pangan yang diendus dari penyelidikan PT IBU.
Martinus menjelaskan TW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sekitar 15 saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
Bareksrim Polri juga menahan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW. Penahanan dimulai sejak hari ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan keterangan perihal penetapan Dirut PT. IBU  berinisial TW sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Martinus menerangkan polisi menetapkan TW sebagai tersangka karena TW dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran UU Pangan yang diendus dari penyelidikan PT IBU.
Martinus menjelaskan TW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sekitar 15 saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
Bareksrim Polri juga menahan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW. Penahanan dimulai sejak hari ini.