Jakarta - Anggita Eka Putri (25) ditangkap di lokasi yang sama saat KPK menangkap tangan Patrialis Akbar di Grand Indonesia, Jakarta. Sosoknya pun mencuri perhatian.
Foto
Ini Anggita, Wanita yang Ditangkap Bersama Patrialis Saat OTT KPK

Anggita bersaksi dalam sidang Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini.
Di depan hakim, Anggita mengaku berkenalan dengan Patrialis melalui salah satu teman kerjanya pada September 2016.
Jaksa langsung bertanya kepada Anggita apakah sejak perkenalan sampai penangkapan oleh KPK pernah menerima sesuatu dari Patrialis. Dijawab 'pernah' oleh Anggita. Ia pernah menerima pakaian, uang, hingga mobil dari Patrialis.
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima uang USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diancam pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.