Jakarta - Irman divonis 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan terkait kasus e-KTP. Sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Foto
Irman dan Sugiharto Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Kamis, 20 Jul 2017 14:24 WIB
