Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Hakim membacakan vonis untuk Irman dan Sugiharto.
Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Irman (kanan) divonis 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Sugiharto (kiri) divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Irman dan Sugiharto menyalami jaksa.
Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Sugiharto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.