Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Foto

Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 14:09 WIB

Jakarta - Eks Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dihukum penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, Senin (17/7).

Eko Susilo Hadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Eko Susilo Hadi dihukum penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.Β 
Eko Susilo Hadi terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Eko Susilo Hadi menyalami jaksa.
Majelis hakim menyatakan Eko terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah terkait proyek satelit monitoring. Eko tercatat menerima uang dua kali dari PT Melati Technofo Indofarma (MTI).
Eko Susilo Hadi meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang vonis.
Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads