Eko Susilo Hadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Eko Susilo Hadi dihukum penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Eko Susilo Hadi terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Eko Susilo Hadi menyalami jaksa.
Majelis hakim menyatakan Eko terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah terkait proyek satelit monitoring. Eko tercatat menerima uang dua kali dari PT Melati Technofo Indofarma (MTI).
Eko Susilo Hadi meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang vonis.