Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Hambalang. Choel divonis 3,5 tahun penjara.
Foto
Terkait Korupsi Hambalang, Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 06 Jul 2017 17:47 WIB
