Terkait Korupsi Hambalang, Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Foto

Terkait Korupsi Hambalang, Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 17:47 WIB

Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Hambalang. Choel divonis 3,5 tahun penjara.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Dalam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017), hakim ketua Baslin Sinaga menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menyatakan, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).
Sedangkan USD 550 ribu diterima dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora melalui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Dalam kasus ini, Choel menerima suap tersebut bersama pihak lain. Adapun sejumlah pihak lain terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan.
Penyimpangan proyek Hambalang merugikan keuangan negara Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Choel memenangkan perusahaan tertentu saat proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Choel disebut hakim memanfaatkan posisi Andi Mallarangeng kakaknya yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
Terkait Korupsi Hambalang, Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terkait Korupsi Hambalang, Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terkait Korupsi Hambalang, Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terkait Korupsi Hambalang, Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terkait Korupsi Hambalang, Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terkait Korupsi Hambalang, Choel Divonis 3,5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads