Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa Sebagai Tersangka

Foto

Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa Sebagai Tersangka

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 14:06 WIB

Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha tambang. Ia hanya menebar senyum saat ditanya wartawan.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam hanya melempar senyum ketika tiba di KPK.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam.
Nur Alam terlihat datang di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 13.08 WIB, Rabu (5/7/2017). Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Nur Alam.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa Sebagai Tersangka
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa Sebagai Tersangka
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa Sebagai Tersangka
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa Sebagai Tersangka
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa Sebagai Tersangka


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads