Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa Sebagai Tersangka

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam hanya melempar senyum ketika tiba di KPK.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam.
Nur Alam terlihat datang di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 13.08 WIB, Rabu (5/7/2017). Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Nur Alam.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam hanya melempar senyum ketika tiba di KPK.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam.
Nur Alam terlihat datang di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 13.08 WIB, Rabu (5/7/2017). Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Nur Alam.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.